Home Sekitar Kita MERUNDUNG DAN MERENUNG

MERUNDUNG DAN MERENUNG

145
0
SHARE
MERUNDUNG DAN MERENUNG

MERUNDUNG DAN MERENUNG

MAJALENGKA, Karta News- Perundungan menjadi suara yang tak samar
lagi dikalangan masyarakat khususnya remaja di lingkungan sekolah. Tidak dapat dipungkiri kapan aksi bullying terjadi dan siapa objeknya.
Umumnya perundungan ini dilakukan oleh yang merasa lebih kuat, tinggi dan dominan disuatu lingkungan terhadap yang lebih rendah atau lemah.

Hal ini perlu dijadikan suatu kewaspadaan bagi
berbagai pihak. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjelaskan bahwa anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi. 

Dengan membentuk dan mengimplementasikan Sekolah Ramah Anak (SRA) merupakan langkah untuk mengatur pencegahan dan penangan kekerasan, yang berlandaskan Permendikbud No. 46 Tahun 2023. Anak membutuhkan lingkungan tanpa kekerasan, tanpa adanya perundungan baik verbal, non verbal, sosial maupun cyber bullying di dalam lingkungan belajarnya. 

Mari kita kenali dua sudut pandang
perundung dan korban. Tingkat emosi yang belum stabil, trauma terhadap respon yang diberikan oleh orang lain, tingkat percaya diri yang berlebih dan sikap intoleransi terhadap perbedaan melatar belakangi pelaku melakukan tindakan merundungi. Tak jarang pelaku melakukan tindakan tersebut disebabkan oleh adanya pemicu dari korban.

Dari sisi korban, terdapat sikap rendah diri yang berlebih, mengagungkan serta menonjolkan hal yang tidak diterima publik secara berlebihan membuat pelaku terpantik dalam melakukan perundungan.

Keduanya mendapat dampak. Pelaku akan merasakan dampak seperti rasa penyesalan yang akut, sanksi sosial dan sulit beradaptasi bahkan diterima di kalangan masyarakat. Pelaku perundungan dapat dijerat berbagai pasal. Jika yang menjadi korban adalah anak, maka terdapat UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 Pasal 76C dan diatur lebih lanjut oleh Pasal 80.

Bagi korban, sikap menarik diri dari lingkungan, dendam dan trauma mendalam, yang paling sering dilakukan pertama kali adalah banyak merenung atau melamun.

Maka, baik pelaku atau korban, cobalah kita renungi. Betapa besarnya dampak perundungan. Tutup celah perundung, jadikan individu yang kuat dan berani berkata tidak pada perundungan. Segera laporkan terhadap pihak yang berwenang jika mengalami atau melihat perundungan, seperti DP3AKB, Forum Anak dan Komunitas lainnya.

Ingatlah bahwa merundungi merupakan hal yang harus kita renungi agar tidak mengorbankan kondisi mental seseorang.

Penulis,
Alifah Zulfa Lukman